Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Bela negara di Indonesia adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Diantaranya sudah tersebutkan, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
- Cinta tanah air
- menjaga tanah dan pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia.
- bangga sebagai bangsa Indonesia
- menjaga nama baik bangsa dan negara Indonesia
- memberikan kontribusi dan kemajuan pada bangsa dan negara Indonesia
- mencintai produk dalam negeri, budaya, dan kesenian Indonesia.
- memiliki kesadaran keragaman budaya, suku, agama, bahasa dan adat istiadat.
- melaksanakan hak dan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- mengenal keragaman individu di rumah dan di lingkungannya.
- berpikir, bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
- berpartisipasi menjaga kedaulatan bangsa dan negara.
- memahami nilai-nilai dalamPancasila.
- mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
- menjadikan Pancasila sebagai pemersatu bangsa dan negara Indonesia
- senantiasa mengembangkan nilai-nilai Pancasila
- setia pada Pancasila dan meyakini sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa dan negara.
- siap membela bangsa dan negara dari berbagai macam ancaman.
- memiliki kepedulian terhadap keselamatan bangsa dan negara.
- memiliki jiwa patriotisme terhadap bangsa dan negaranya.
- mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan.
- memiliki kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan dalam bertahan hidup atau mengatasi kesulitan.
- senantiasa memelihara kesehatan jiwa dan raganya.
- ulet dan pantang menyerah dalam menghadapi tantangan.
- terus membina kemampuan jasmani dan rohani.
- memiliki keterampilan bela negara dalam bentuk keterampilan.
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara.
- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman.
- Menjaga keutuhan wilayah negara.
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
- Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar